Wednesday, November 20, 2013

HAKIMTEA™.com » I'm INDONESIA BLOGGER and I proud of it! «

HAKIMTEA™.com » I'm INDONESIA BLOGGER and I proud of it! «

Link to Hakimtea.com

Penyebar Isu Sekte Seks Dituntut 1 Tahun

Posted: 19 Nov 2013 09:38 PM PST

Hakimtea.com – Kita ingat beberapa pekan lalu tersiar hebohnya pemberitaan tentang isu sekte seks bebas dan surat perintah untuk melakukan kegiatan seks bebas bagi PNS yang berada di area pemkot Bandung yang dibubuhi tandatangan dan kop surat lengkap. Ternyata isu tersebut memang sekedar isu belaka (fitnah) tidak lain sang penyebar isu mempunyai motif untuk meningkatkan sebuah popularitas blog atau sekedar membuat kehebohan di dunia internet dan social media.

Penyebar isu tersebut berhasil mendapatkan perhatian media-media online yang cukup punya nama untuk memuat berita tersebut, bahkan beberapa stasiun televisi pun sigap saat mendengar berita abu-abu ini.

Namun bagaimanapun isu yang memiliki unsur menyudutkan, menghina atau memfitnah seseorang, golongan, lembaga, instansi harus dipertanggung-jawabkan oleh sang penyebar isu tersebut. Menurut pendapat saya bukan hanya penyebar isu pertama tapi yang membroadcast, memberitakan dan ikut mempopulerkan isu tersebut (tanpa cek n ricek kebenarannya) harus pula ikut diseret guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sehingga akan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar senantiasa berhati-hati dalam membroadcast sebuah berita yang akan menjadi konsumsi publik.

Oleh karenanya bagi Anda seorang blogger berhati-hatilah dalam menyebarkan berita jika hanya sekedar untuk mencari popularitas blog Anda, waspada setiap tulisan, perbuatan akan memiliki dampak bukan hanya kepada Anda sendiri melainkan msyarakat dunia maya secara umum.

Berikut saya sadur berita dari detik Bandung tentang sang penyebar isu sekte seks yang dituntut hukuman 1 tahun penjara:

penyebar isu sekte seks bandung

Bandung – Gilang Ginanjar, penyebar isu sekte seks di Bandung dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/11/2013). JPU menyatakan, Gilang telah terbukti memalsukan dokumen tentang surat perintah seks bebas di kalangan PNS Pemkot Bandung hingga telah mencemarkan nama baik orang lain.

“Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Meminta agar majelis menjatuhkan pidana 1tahun penjara pada terdakwa,” ujar JPU Fauzan saat membacakan tuntutannya di ruang sidang IV.

Dalam uraiannya, Fauzan menjelaskan berdasarkan fakta persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, Gilang memang telah membuat surat perintah seks bebas yang berisi nama-nama PNS di lingkungan Perpustakaan Daerah Kota Bandung. Dalam surat tersebut disertai kop surat, logo dan stempel serta tanda tangan kepala Perpusda yang kemudian diketauhi hal itu palsu.

“Surat yang dibuat oleh terdakwa seolah-olah benar sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” katanya.

Fauzan menyebutkan, akibat perbuatannya itu, saksi M Anwar, Kepala Perpusda Bandung mengalami tekanan batin, merasa tercemar secara pribadi, keluarga dan instansi. Surat perintah tersebut dibuat Gilang berbekal stempel dan arsip surat milik ibu Gilang yang merupakan karyawan di Perpusda. Bahkan nama ibu Gilang pun dimasukkan dalam surat yang seolah memerintahkan PNS melakukan seks bebas.

Karena itu Gilang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meskipun dalam pemeriksaan kejiwaan menyebutkan bahwa Gilang memang butuh bimbingan, namun menurut Fauzan hal itu tidak membuat perbuatan terdakwa termaafkan begitu saja.

Selama mendengarkan surat tuntutannya dibacakan, Gilang yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah itu hanya tertunduk. Sesekali ia terlihat gelisah dengan melihat ke arah pengunjung atau kuasa hukumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/11/2013) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi).

0 comments: